Benahi Layanan Informasi, Baznas Gandeng KI Sumbar

PADANG, binews.id -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera berkomitmen untuk membenahi layanan informasi publiknya. Hal itu ditandai dengan melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Jumat malam, 8 November 2024, dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Provinsi dan Kabupaten Kota se-Sumatera Barat di Padang.
Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat, Buchari M, mengatakan sebagai badan publik lembaganya akan berkomitmen untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Insyaa Allah BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat akan membenahi tata kelola layanan informasi publik sebagaimana amanat Undang-undang dan juga peraturan Komisi Informasi, untuk itu kami malam ini menandatangani kerjasama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat, terutama ke depannya dalam pendampingan dan pembinaan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seluruh lembaga BAZNAS yang ada di Sumbar," ungkapnya.
Dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut dihadiri 120 orang yang terdiri dari pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Barat dan juga pimpinan serta pegawai sekretariat BAZNAS Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat.
Baca juga: DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyambut baik kerjasama yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat ini. Dikatakannya ini menjadi momentum bagi BAZNAS sebagai badan publik yang menghimpun dana umat untuk menjalankan prinsip keterbukaan dan transparan.
"Alhamdulillah kita menyambut baik kerjasama ini. Sebagai badan publik BAZNAS wajib menjalankan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi terkait standar layanan informasi publik. Kami dari KI Sumbar siap melakukan pendampingan dan pembinaan. Saya minta BAZNAS baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dapat segera membentuk PPID-nya," ungkap Musfi.
Ditambahkan Musfi, ia berharap semua badan publik yang menghimpun dana dari masyarakat baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk dapat menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Jika semua BAZNAS dan LAZ di Sumatera Barat sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), maka tahun depan dapat diikutkan menjadi peserta Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh KI Sumbar," pungkasnya. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Generasi Muda SMK Sumbar Dibekali Kepemimpinan dan Keterampilan Global
- Sumbar Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
- Rapat Paripurna Istimewa HJK ke-356, Momentum Refleksi Kota Padang
- Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat
- Pemprov Sumbar Perkuat Komitmen Layanan Dasar Melalui Rakor SPM
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025