Mahyeldi dan Epyardi Tandatangani Pakta Integtitas bersama Ombudsman
PADANG, binews.id -- Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Epyardi Asda telah menandatangani Pakta Integritas Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, (13/11/2024).
Cagub Epyardi Asda dan rombongan datang lebih dulu, dan kemudian datang Cagub Mahyeldi Ansharullah dan rombongan. Adel Wahidi, Pjs Kepala Perwakilan Sumatera Barat sampaikan apresiasi atas kesediaan kedua Cagub menandantangani Pakta Integritas ini.
"Alhamdulillah, para Cagub berkenan tandatangani Pakta Integritas "Mewujudkan Penyelenggaraan Layanan Publik Bebas Maladministrasi, Berintegritas, Profesional dan Adil" kata Adel.
Tentu saja ini tidak hanya serimonial, tetapi ini bentuk kesungguhan dan komitmen para Cagub. Karena, kunci peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, memang ada di komitmen kepala daerah.
Baca juga: Audiensi UNP dan Antara, Peran Akademisi di Ruang Publik Ditekankan
Pasal 6 UU 25/2009 menyebut kepala daerah sebagai pejabat pembina pelayanan publik. Tugasnya adalah melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggungjawab. Sehingga kepala daerah harus punya komitmen atas peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Adel tugas Gubernur Sumbar mendatang adalah meningkatkan kualitas kelembagaan unit penyelenggaraan pelayanan publik. Harus lebih baik, bersih dan efesien.
Dari sisi pelaksana, kita harus tingkatkan kualitas pelaksana. Harus jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, pelaksana layanan harus menerapkan core value BerAkhlaK. Beorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan koloboratif. Siapapun yg terpilih pakta integritas ini akan dipajang di kantor Ombudsman dan Gubernur terpilih sebagai komitmen yg telah diteguhkan.
Baca juga: Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Mahyeldi Audiensi dengan Menko Polkam
Ini kan menjadi penanda dan pengingat. Bahwa jabatan adalah untuk melayani. Pelayanan yang berujung pada kualitas kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






