Pemkab Dharmasraya Bersama DPRD Bahas APBD Tahun 2025
Menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2025 sebagai berikut, dana transfer umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur public, pemulihan ekonomi, pengembangan SDM dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik. Dilakukan secara tertib, efisien, skonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
"APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, maka APBD secara keseluruhan perlu dilakukan pembahasan," katanya. (bi/rel)
Baca juga: Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Evi Yandri Sebut Kebijakan Pajak Air Permukaan Dirancang Tak Bebani Investor
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya






