Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Ditetapkan, Ini Permintaan DPRD

Dikatakan Supardi, DPRD sangat mendukung rencana konversi PT Bank Nagari dari konvesional menjadi Bank Syariah.
"Dengan catatan semua prosedur dan mekanisme menjadi bank Syariah dipenuhi, baik sinkronisasi dengan UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah,PJOK nomor/PJOK/64.03/2016 maupun PP nomor 54 tahun 2017," ujarnya.
Ditambahkan Supardi yang disebut- sebut calon kuat Wali Kota Payakumbuh yang akan datang ini, DPRD menilai Pemda lambat menindaklanjuti rekomendasi- rekomendasi DPRD terkait penyelesaian permasalahan BUMD dan permasalahan terkait dengan pengelolaan asset milik Pemda.
Baca juga: Sekretariat DPRD Sumbar Ikuti Monev 2025, Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik
"Kita merekomendasikan kepada Pemda untuk mensegerakan menyelesaikan permasalahan yang terdapat pada BUMD dan asset daerah sesuai dengan rekomendasi DPRD dan melaporkan progres penyelesaiannya kepada DPRD," ujar Supardi yang merupakan kader besutan Prabowo Subianto yang dikenal Macan Asia ini. (Rel/DW)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Verry Mulyadi Tekankan Kesadaran Warga Soal Sampah di Sosialisasi Perda No. 1/2025
- Nevi Zuairina Kembali Serah Terima Bantuan Tanggung Jawab Sosial di Pasaman, Pasaman Barat dan Lima Puluh Kota
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Soal Ranperda Kehutanan Sosial
- Paripurna DPRD Sumbar Jawaban Terhadap 3 Ranperda, Suwipen Sebut Begini!
- Ini Tanggapan Gubernur Soal Pandangan Fraksi-fraksi Tentang APBD 2022