Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Ditetapkan, Ini Permintaan DPRD

Rabu, 05 Agustus 2020, 23:15 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Ditetapkan, Ini Permintaan DPRD
Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Ditetapkan, Ini Permintaan DPRD

Dikatakan Supardi, DPRD sangat mendukung rencana konversi PT Bank Nagari dari konvesional menjadi Bank Syariah.

"Dengan catatan semua prosedur dan mekanisme menjadi bank Syariah dipenuhi, baik sinkronisasi dengan UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah,PJOK nomor/PJOK/64.03/2016 maupun PP nomor 54 tahun 2017," ujarnya.

Ditambahkan Supardi yang disebut- sebut calon kuat Wali Kota Payakumbuh yang akan datang ini, DPRD menilai Pemda lambat menindaklanjuti rekomendasi- rekomendasi DPRD terkait penyelesaian permasalahan BUMD dan permasalahan terkait dengan pengelolaan asset milik Pemda.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Sumbar: Jalan Alahan Panjang Bayang Ditarget Tuntas 2025

"Kita merekomendasikan kepada Pemda untuk mensegerakan menyelesaikan permasalahan yang terdapat pada BUMD dan asset daerah sesuai dengan rekomendasi DPRD dan melaporkan progres penyelesaiannya kepada DPRD," ujar Supardi yang merupakan kader besutan Prabowo Subianto yang dikenal Macan Asia ini. (Rel/DW)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: