Paripurna DPRD Sumbar Jawaban Terhadap 3 Ranperda, Suwipen Sebut Begini!

Jumat, 17 Desember 2021, 19:00 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Paripurna DPRD Sumbar Jawaban Terhadap 3 Ranperda, Suwipen Sebut Begini!
Rapat paripurna penyampaian jawaban DPRD dan jawaban gubernur terhadap 3 ranperda di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 17 Desember 2021. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban DPRD dan jawaban gubernur terhadap 3 ranperda di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 17 Desember 2021.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib dan Pemprov Sumbar hanya diwakili Sekda Provinsi Sumatera Barat.

Suwirpen mengatakan, materi ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan sanduran PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2000. Belum terlihat adanya pengaturan terkait dengan inovasi pengelolaan keuangan daerah yang dapat menimbulkan efektifitas, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Oleh sebab itu, perlu ditambahkan pengaturan terkait inovasi pengelolaan keuangan daerah," ujar Suwirpen.

Baca juga: Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dukung Penerapan SPBE untuk Layanan Publik yang Lebih Efisien

Lanjut Suwirpen, tahapan dan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ranperda merupakan tahapan dan prosedur baku dalam pengelolaan keuangan daerah. Belum terlihat upaya- upaya bisa dilakukan, apabila tahapan prosedur baku ini mengalami kendala dalam pembahasannya.

"Terkait ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Fraksi- fraksi melihat Ranperda ini hanya sebatas mengatur penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan," ujarnya.

Dikatakannya, ranperda belum mengatur aspek pemerataan pembangunan antar wilayah, pengawasan dan pengendalian pembangunan daerah. Oleh sebab itu perlu ada penambahan muatan terkait pemerataan pembangunan antar wilayah.

"Penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan skala prioritas sesuai kemampuan keuangan daerah dan ranperda ini perlu mengatur bagaimana skala pembiayaan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bamus DPRD Pesisir Selatan, Bahas Sinergi dan Tata Kelola

Lanjut Suwirpen, ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibahas Komisi I bersama OPD terkait.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: