Pemko Padang Panjang, Kankemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

Kamis, 27 Februari 2025, 18:59 WIB | Pemerintahan | Kota Padang Panjang
Pemko Padang Panjang, Kankemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah
Rapat Pemerintah Kota (Pemko) bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah, Kamis (27/2/2025). ist
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id - Pemerintah Kota (Pemko) bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (27/2/2025) di Kantor MUI Padang Panjang, yang turut dihadiri Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, S.IP, M.I.Kom, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, S.Ag., M.Pd, Ketua Baznas Padang Panjang, Syansuarni, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Azwarhadi menyampaikan, dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah besaran konversi Zakat Fitrah.

"Pertama, kategori beras kualitas I seharga Rp16.800/kg, dengan kadar Zakat Fitrah 2,5 kg atau setara dengan 3.5 liter, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp23.000/hari," ujarnya.

Baca juga: Baznas Dharmasraya Gelar Program Santripreneur dengan Tebar 8.000 Benih Ikan Lele di Pondok Pesantren Pembangunan

Sementara itu, untuk beras kualitas II seharga Rp16.000/kg, Zakat Fitrah ditetapkan Rp42.000/orang, dengan Fidyah yang sama, yakni Rp23.000/hari.

Adapun untuk kategori beras kualitas III dengan harga Rp15.000/kg, jumlah Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp38.000/orang, sementara Fidyah tetap Rp23.000/hari.

Terakhir, untuk beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog yang dihargai Rp13.000/kg, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp33.000/orang, dengan Fidyah yang juga sebesar Rp23.000/hari.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas atau Panitia Amil Zakat yang ada di lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan langsung menyerahkannya kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan delapan asnaf zakat. (Put)

Baca juga: Pj Wali Kota Padang Apresiasi Penyaluran Beasiswa oleh UPZ Baznas PT Semen Padang

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: putra
Editor: BiNews

Bagikan: