DPRD Sumbar Tekankan Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif dalam Penyusunan RPJMD 2025--2029

Kamis, 10 April 2025, 10:19 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Tekankan Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif dalam Penyusunan RPJMD 2025--2029
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Iqra Chissa, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025/2029. IST

PADANG, binews.id -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Iqra Chissa, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025--2029. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD, Rabu (9/4).

Rapat paripurna yang mengangkat agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD tersebut dipimpin langsung oleh Iqra Chissa, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Nanda Satria dan Plt. Sekretaris Dewan Maifrizon. Rapat turut dihadiri oleh anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasco Ruseimy yang mewakili pihak Pemerintah Provinsi.

Dalam sambutannya, Iqra Chissa mengutip Pasal 263 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah serta wakil kepala daerah. Dokumen tersebut mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program-program prioritas perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun berdasarkan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

Iqra juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017, penyusunan Ranperda tentang RPJMD terdiri atas dua tahapan penting, yakni penyusunan Rancangan Awal RPJMD dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD.

Baca juga: Training Legislatif Mahasiswa Perguruan Tinggi se-Sumatera Barat

"Berhubung substansi dan muatan RPJMD memiliki ruang lingkup yang luas dan kompleks, maka pembahasannya akan dilakukan oleh Panitia Khusus DPRD yang anggotanya berasal dari utusan fraksi secara proporsional," jelasnya.

Lebih jauh, Iqra menegaskan bahwa RPJMD tidak boleh menjadi sekadar dokumen administratif, melainkan harus benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Sumatera Barat. Oleh karena itu, kolaborasi yang erat antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan dalam seluruh proses penyusunan.

"Kami mendorong adanya partisipasi aktif dari semua pihak, agar dokumen ini menjadi rencana yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat, serta mampu mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy, dalam paparannya menjelaskan garis besar dari Rancangan Awal RPJMD yang akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen tersebut mencakup kebijakan strategis, prioritas pembangunan, serta target capaian hingga tahun 2029.

Ia juga menyinggung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 27 Maret lalu. Instruksi tersebut memerintahkan percepatan jadwal penyusunan RPJMD 2025--2029 dari sebelumnya berdasarkan hari kerja menjadi hari kalender. Hal ini mengharuskan semua pihak terlibat untuk tidak lagi memperhitungkan hari libur dalam proses penyusunan hingga penetapan RPJMD.

"Kami berharap pembahasan dan penyusunan RPJMD ini dapat berjalan cepat dan tepat sasaran, sesuai arahan dan regulasi yang ada, demi kepentingan pembangunan daerah yang lebih progresif," ujar Wagub Vasco.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: