KAI Divre II Sumbar Gandeng Stakeholder Gelar Sosialisasi Disiplin di Perlintasan Sebidang KA

Pengertian dari menyeret dalam ketentuan Pasal 181 ayat (1) huruf b adalah menarik atau mendorong barang tanpa roda dan melintasi jalur kereta api.
- Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Yang dimaksud dengan "kepentingan lain" adalah penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan fungsinya, antara lain bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah atau kegiatan lainnya.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Dalam ketentuan Pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal.
Jika melihat konstruksi Pasal 181 ayat (2) tersebut maka, ketentuan Pasal 181 berlaku bagi setiap orang yang tidak mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasana Perkeretaapian.
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)", Tegas Reza.
"Kami berharap masyarakat semakin meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tegas Reza.
KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api. Potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang
- Jejaring Kota Kreatif Se-Indonesia Serbu Kota Padang, PT KAI Sajikan Penyambutan Istimewa
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025