DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
"Perubahan perda ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, serta sebagai upaya optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah. Dua bulan sejak kami mulai menjabat, kami telah mengidentifikasi berbagai titik kebocoran PAD dan telah menetapkan kebijakan serta SOP baru untuk menanganinya," ujar Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melakukan reformasi kebijakan fiskal demi memperkuat struktur keuangan daerah, sehingga pembangunan bisa berjalan secara berkelanjutan.
Dengan disahkannya perubahan Perda ini, diharapkan implementasi regulasi yang lebih efektif akan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Dharmasraya serta mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh. (bi/san)
Baca juga: Wako Fadly Amran: Pengembangan RSUP Dr. M. Djamil Sejalan dengan Visi Kota Padang
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Evi Yandri Sebut Kebijakan Pajak Air Permukaan Dirancang Tak Bebani Investor
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030






