Waspada di Perlintasan KA: Jangan Abaikan Keselamatan!

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
"Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian" tutup Reza. (bi/mel)
Aturan Perlintasan Kereta Api yang Harus Dipatuhi oleh Pengguna Jalan
1. Tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.
2. Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.
3. Hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman.
4. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
5. Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.
6. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang 2025 Selama 14 Hari, Fokus pada Keselamatan Pengendara
- Gubernur Mahyeldi: SPM Harus Berdampak Nyata, Bukan Sekadar Laporan
- Nabuang Sarok PT Semen Padang Menginspirasi, Kota Pariaman Gagas Transformasi TPA
- Sekdaprov Targetkan 30 Persen OPD di Sumbar Jadi Badan Publik Informatif pada Monev KIP 2025
- Roadshow Gubernur dan Bank Nagari Gaet Dukungan Perantau untuk Pembangunan Daerah