Presiden Prabowo Kecam Serakahnomics, Serukan Perlindungan atas Cabang Produksi Strategis

JAKARTA, binews.id -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu, 23 Juli 2025 di Jakarta Convention Center. Kepala Negara menyatakan bahwa negara wajib menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak demi melindungi kepentingan rakyat.
"Pasal 33 ini senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujarnya.
Sektor pangan seperti beras, jagung, dan minyak goreng, menurut Presiden merupakan kebutuhan pokok rakyat yang tidak boleh dikuasai oleh mekanisme pasar semata. Bahkan, Presiden telah mengusulkan istilah baru yakni "serakahnomics" untuk menggambarkan fenomena penyimpangan yang terjadi akibat keserakahan sejumlah oknum.
"Sekarang saya tanya, kalau produksi beras, ini hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi jagung, hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi minyak goreng, hajat hidup orang banyak enggak? Bagaimana Indonesia produsen minyak goreng, produsen kelapa sawit terbesar di dunia, terbesar di dunia, kok bisa minyak goreng hilang, langka?" tanya Presiden.
Dalam konteks produksi beras, Presiden menyoroti ironi dari sistem subsidi yang besar, tetapi hasil akhirnya justru dikuasai oleh spekulan. Padahal, sarana produksi pertanian mulai dari benih, pupuk, hingga irigasi menurut Presiden menggunakan subsidi uang rakyat.
"Beras yang disubsidi ini, yang ditempel katanya beras premium. Harganya tambah Rp5.000 -- Rp6.000. Ini, menurut saudara, benar atau tidak? Ini adalah pidana. Ini enggak benar," ujarnya
Kepala Negara menyampaikan bahwa praktik manipulasi harga dan pengemasan beras tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun. Untuk itu, Presiden telah memerintahkan penegakan hukum secara tegas agar praktik tersebut tidak berlanjut.
"Jadi tidak bisa, saya tidak bisa membiarkan hal ini. Saya sudah beri tugas kepada Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak. Usut, tindak, sita. Karena Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara," tegasnya. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Temuan Beras Oplosan: Ini Alarm Gagalnya Sistem Pengawasan
- Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas KEK: Investasi Tembus Rp90,1 Triliun, Tenaga Kerja Terserap 47 Ribu Lebih
- Koperasi Merah Putih Bukti Nyata Ekonomi Inklusif dari Desa untuk Indonesia
- Presiden Prabowo Resmikan Kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Cadangan Beras Capai 4,2 Juta Ton, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Pangan