RPJMD 2025--2029 Disetujui DPRD dan Pemko Padang

Senin, 28 Juli 2025, 19:30 WIB | Politik | Kota Padang
RPJMD 2025--2029 Disetujui DPRD dan Pemko Padang
DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang 2025--2029. IST

PADANG, binews.id — DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang 2025--2029. Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda RPJMD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Aie Pacah, Senin (28/7).

Rapat tersebut menjadi momen penting dalam menentukan arah pembangunan Kota Padang lima tahun ke depan. Seluruh fraksi partai politik yang ada di DPRD Kota Padang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Fraksi-fraksi menyampaikan berbagai catatan strategis, dukungan, serta harapan agar pelaksanaan program pembangunan dilakukan secara konsisten, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Juru Bicara Fraksi PKS, dalam pandangannya menyebutkan bahwa RPJMD harus menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan tidak boleh berjalan sendiri.

"RPJMD kota harus sejalan dan selaras dengan RPJMD provinsi, RPJMN, serta rencana pembangunan jangka panjang nasional. Perencanaan daerah, termasuk Kota Padang, harus berada dalam bingkai sinergi nasional," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa pendapat akhir fraksi merupakan bagian dari proses legislasi dalam rangka menyempurnakan dokumen RPJMD agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah.

Setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya, DPRD dan Pemko Padang menyepakati Ranperda RPJMD untuk ditetapkan sebagai Perda melalui keputusan bersama. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Padang. (bi/rel/mel)

Penulis: BiNews
Editor: Imel

Bagikan: