Kenalkan Industri Pinjaman Online dan Edukasi Masyarakat, OJK Bersama Unand Gelar Webinar
PADANG, binews.id -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Universitas Andalas, Padang menggelar acara "OJK Goes to Campus 2020", Senin (24/8/2020). Acara yang dikemas dalam bentuk webinar tersebut bertema "Ekonomi Digital dan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) Manfaat dan Tantangan untuk Indonesia."
Kegiatan webinar diikuti oleh 330 peserta, mayoritas dari kalangan mahasiswa dan dosen di Sumatera Barat.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengenalkan industri fintech P2PL (pinjaman online) sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat. Sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bagaimana memanfaatkan industri fintech P2PL secara bijak dan tidak terjebak dalam penyelenggara pinjaman online illegal.
Kegiatan OJK Goes to Campus dibuka oleh Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri. Ada empat narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Tris Yulianta (Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK), Akta Bahar Daeng (Satgas Waspada Investasi), Donard Games, Ph.D (Dosen Universitas Andalas), dan Sunu Widiatmoko (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Hadiri Halalbihalal IKA UNAND
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Misran Pasaribu menekankan pentingnya kegiatan edukasi terkait fintech. "Fintech P2PL dapat menjadi solusi dan alternatif pilihan bagi masyarakat maupun pelaku bisnis dalam memperoleh akses pendanaan," kata Misran dalam sambutannya.
Sayangnya menurut Misran, reputasi fintech P2PL ternoda dengan maraknya penyelenggara fintech P2PL ilegal yang tidak terdaftar/berizin di OJK. "Fintech P2PL ilegal membebani dengan bunga yang sangat tinggi, penagihan tidak beretika (kasar), dan bahkan pelanggaran penggunaan data pribadi," tambah Misran.
Sementara itu Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menjelaskan peran OJK dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman online.
"Industri fintech P2PL perkembangannya sangat cepat. Ini bukti bahwa masyarakat membutuhkan pendanaan. Mereka selama ini tak mampu mengkases pendanaan dari lembaga keuangan yang telah ada," kata Tris.
Baca juga: Halal Bihalal Unand Jadi Momentum Penguatan Solidaritas dan Daya Saing Global
Dengan jumlah penyelenggara fintech P2PL sebanyak 158 perusahaan, OJK dituntut dapat melakukan pengaturan dan pengawasan dengan baik.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya
- Ketua DPRD Sumbar Ajak Pelaku UMKM Naik Kelas Lewat Bimtek
- Dongkrak UMKM Lokal, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru pada 2026
- Laris Manis...! KA Lembah Anai Rute Padang-Kayutanam (PP) Terjual 100 persen Lebih Selama Libur Paskah
- Inflasi Sumbar Maret 2026 Melandai, BI Sebut Upaya Pengendalian Harga Efektif






