Raih Peluang Informatif, Badan Publik Dihimbau Manfaatkan Masa Sanggah E-Monev KI Sumbar
PADANG, binews.id — Tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat tahun 2025 kini memasuki Masa Sanggah yang berlangsung sejak 4 hingga 11 September 2025.
Ketua Pelaksana Monev KI Sumbar 2025, Mona Sisca, menjelaskan bahwa masa sanggah menjadi kesempatan penting bagi badan publik untuk memaksimalkan pengisian kuesioner yang telah dinilai oleh verifikator. Pada tahap ini, badan publik diperbolehkan menyampaikan sanggahan sekaligus melengkapi data dukung yang sebelumnya diunggah.
"Kami menghimbau badan publik memanfaatkan masa sanggah ini untuk memperbaiki isian kuesioner melalui akun masing-masing di aplikasi e-Monev [https://emonev-kisb.sumbarprov.go.id/](https://emonev-kisb.sumbarprov.go.id/). Setelah perbaikan, badan publik juga diwajibkan mengisi link Google Form [https://bit.ly/formmasasanggah](https://bit.ly/formmasasanggah) agar tim verifikator dapat melakukan pengecekan ulang," jelas Mona di kantor KI Sumbar, Selasa (9/9/2025).
Sejak dimulainya masa sanggah, antusiasme badan publik terlihat tinggi. Banyak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkonsultasi langsung ke kantor KI Sumbar maupun menghubungi PIC kategori masing-masing melalui telepon.
Menurut Mona, kondisi ini menunjukkan adanya semangat badan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
"Ramainya PPID yang datang dan berkomunikasi dengan verifikator mencerminkan semangat informatif yang makin tumbuh. Harapan kami, target 30 persen badan publik informatif di Sumatera Barat tahun ini dapat tercapai," tutupnya. (bi/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar Dorong Pertumbuhan Sekolah Adiwiyata Lewat Kolaborasi Dunia Usaha
- Gubernur Sumbar Akan Hadiri Kongres VII IKA Unand, Ajak Seluruh Alumni Ikut Sukseskan
- DMI Kota Padang Siap Berperan Mensukseskan Progul Smart Surau
- Berdayakan Generasi Muda, PT Semen Padang Gelar Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang di Koto Lua
- Komisi Informasi Sumbar Catat Rekor, 101 Badan Publik Berstatus Informatif





