Komisioner KI Sumbar Mona Sisca: Bawaslu Wajib Buka Akses Informasi ke Publik
PADANG, binews.id -- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) bersama Bawaslu Kota Padang melakukan sosialisasi terkait penguatan implementasi UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bersama mahasiswa dan media di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang pada Rabu (10/9-2025).
Hadir sebagai narasumber, Mona Sisca,SP Komisioner Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Monev 2025 bersama Tiwi, verifikator monev KI Sumbar mengapresiasi komitmen serta langkah Bawaslu Kota Padang dalam melakukan penguatan standar layanan informasi publik sesuai amanat UU no 14 tahun 2008.
Dalam pemaparannya Mona Sisca, menegaskan bahwa Bawaslu sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi secara luas kepada masyarakat.
"Bawaslu wajib memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel dan mudah diakses. Jika tidak dijalankan, maka kepercayaan publik bisa hilang," tegas Mona.
Selain itu Ia juga mengapresiasi langkah aktif Bawaslu Padang yang mengikuti seluruh tahapan monev, termasuk memanfaatkan masa sanggah untuk menyempurnakan data dukung kuisioner melalui aplikasi E-Monev.
Berita Terkait
- Sinergi Demi Pantai Lestari: Polda Sumbar Catat Rekor MURI pada Peringatan Sumpah Pemuda 2025
- Pemprov Sumbar Dorong Pertumbuhan Sekolah Adiwiyata Lewat Kolaborasi Dunia Usaha
- Gubernur Sumbar Akan Hadiri Kongres VII IKA Unand, Ajak Seluruh Alumni Ikut Sukseskan
- DMI Kota Padang Siap Berperan Mensukseskan Progul Smart Surau
- Berdayakan Generasi Muda, PT Semen Padang Gelar Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang di Koto Lua





