Komisioner KI Sumbar Mona Sisca: Bawaslu Wajib Buka Akses Informasi ke Publik
PADANG, binews.id -- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) bersama Bawaslu Kota Padang melakukan sosialisasi terkait penguatan implementasi UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bersama mahasiswa dan media di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang pada Rabu (10/9-2025).
Hadir sebagai narasumber, Mona Sisca,SP Komisioner Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Monev 2025 bersama Tiwi, verifikator monev KI Sumbar mengapresiasi komitmen serta langkah Bawaslu Kota Padang dalam melakukan penguatan standar layanan informasi publik sesuai amanat UU no 14 tahun 2008.
Dalam pemaparannya Mona Sisca, menegaskan bahwa Bawaslu sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi secara luas kepada masyarakat.
"Bawaslu wajib memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel dan mudah diakses. Jika tidak dijalankan, maka kepercayaan publik bisa hilang," tegas Mona.
Selain itu Ia juga mengapresiasi langkah aktif Bawaslu Padang yang mengikuti seluruh tahapan monev, termasuk memanfaatkan masa sanggah untuk menyempurnakan data dukung kuisioner melalui aplikasi E-Monev.
Berita Terkait
- Ketua DPRD Sumbar Tinjau Pos Pengamanan Nataru, Serahkan Bantuan untuk Petugas
- Pastikan Misa Natal Aman, Gubernur Sumbar Bersama Forkopimda Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan Nataru di Padang
- IKWI Sumbar Memaknai Hari Ibu dengan Cinta Tulus dan Semangat Tanpa Batas
- Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket Rendang untuk Korban Bencana
- Pemko Padang Siap Sambut Nataru dengan Kesiapsiagaan
Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
Ragam - 24 Desember 2025
Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket Rendang untuk Korban Bencana
Ragam - 24 Desember 2025










