Komisioner KI Sumbar Mona Sisca: Bawaslu Wajib Buka Akses Informasi ke Publik

PADANG, binews.id -- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) bersama Bawaslu Kota Padang melakukan sosialisasi terkait penguatan implementasi UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bersama mahasiswa dan media di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang pada Rabu (10/9-2025).
Hadir sebagai narasumber, Mona Sisca,SP Komisioner Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Monev 2025 bersama Tiwi, verifikator monev KI Sumbar mengapresiasi komitmen serta langkah Bawaslu Kota Padang dalam melakukan penguatan standar layanan informasi publik sesuai amanat UU no 14 tahun 2008.
Dalam pemaparannya Mona Sisca, menegaskan bahwa Bawaslu sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi secara luas kepada masyarakat.
"Bawaslu wajib memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel dan mudah diakses. Jika tidak dijalankan, maka kepercayaan publik bisa hilang," tegas Mona.
Selain itu Ia juga mengapresiasi langkah aktif Bawaslu Padang yang mengikuti seluruh tahapan monev, termasuk memanfaatkan masa sanggah untuk menyempurnakan data dukung kuisioner melalui aplikasi E-Monev.
Berita Terkait
- Mursalim Serahkan Jabatan, Dirse Novera Siap Lanjutkan Program Biro Adpim
- Raih Peluang Informatif, Badan Publik Dihimbau Manfaatkan Masa Sanggah E-Monev KI Sumbar
- Pastikan TPA Air Dingin Bebas Ternak, Pemko Padang Segera Lakukan Pemagaran
- Nevi Zuairina Hadiri Peresmian Graha Wakaf AR Risalah, Tekankan Pentingnya Literasi Wakaf untuk Kesejahteraan Umat
- Pengurus Baru ALPPIND Sumbar 2025--2030 Resmi Dikukuhkan
Monev 2025, Pemko Padang Panjang Siap Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Ragam - 11 September 2025
Mursalim Serahkan Jabatan, Dirse Novera Siap Lanjutkan Program Biro Adpim
Ragam - 11 September 2025
Pastikan TPA Air Dingin Bebas Ternak, Pemko Padang Segera Lakukan Pemagaran
Ragam - 09 September 2025