Tersangka Pedofilia Resmi Menjadi Tahanan JPU

Minggu, 01 Maret 2020, 22:37 WIB | Hukum | Kota Padang
Tersangka Pedofilia Resmi Menjadi Tahanan JPU
Tersangka Pedofilia Resmi Menjadi Tahanan JPU
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Mapolresta Padang, akhirnya menyerahkan tersangka AMR, dalam kasus pedofilia, yang membuat korban TR (12) meninggal dunia, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, pada Kamis (27/2) kemaren. Tak hanya itu, penyidik Mapolresta Padang, juga menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejari Padang.

Menurut kasi pidana umum (pidum) ke Kejari Padang Yarnes mengatakan bahwa, saat ini tersangka menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Padang, setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II, dari penyidik Polresta Padang kepada Kejari Padang.

Setelah menjalani proses administrasi di Kantor Kejari Padang, AMR langsung digiring ke rumah tahanan (rutan) Anak Air, kecamatana Koto Tangah, Kota Padang untuk menjadi tahanan jaksa selama dua puluh hari pasca Tahap II dilakukan.

"Selama waktu dua puluh hari itu, jaksa akan menyiapkan dan merampungkan penyusunan dakwaan agar perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus pedofil yang dilakukan tersangka AR, terhadap anak di bawah umur TR, 12, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Padang, setelah dinyatakan lengkap oleh, jaksa peneliti.

Tersangka AR terancam hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Pasal lainnya yang menjerat tersangka adalah Pasal 82 ayat (4). Adapun ancaman pidana yang termuat dalam pasal 82 ayat (1) adalah hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Agustus 2019, Tim Opsnal Satreskrim Polresta akhirnya berhasil meringkus pelaku pedofil berinisial AR, yang diduga mengakibatkan korbannya terkena kanker rektum stadium 4 di Sungaipenuh, Provinsi Jambi, Sabtu (30/11) sekitar pukul 11.00.

Pelaku pun langsung menjalani pemeriksaan yang intensif di unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Infomasi yang dihimpun, pelaku digiring oleh tim Opsnal Polresta Padang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Deny Juniansyah di Mapolresta Padang, Sabtu (30/11) sekitar pukul 19.00.

Setelah sampai di Mapolresta Padang, pelaku digiring ke ruang PPA Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut pelaku sudah lebih dari dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sehari-hari berjualan rakik. Pelaku kerap mengancam setelah melakukan pencabulan terhadap korban dan diberi uang supaya tidak malaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: