KPU Pessel Hadiri Rakor Antisipasi Masalah Data Pemilih di Perbatasan

Rabu, 26 Agustus 2020, 21:02 WIB | Politik | Kab. Pesisir Selatan
KPU Pessel Hadiri Rakor Antisipasi Masalah Data Pemilih di Perbatasan
KPU Pessel Hadiri Rakor Antisipasi Masalah Data Pemilih di Perbatasan
IKLAN GUBERNUR

PAINAN, binews.id -- Data pemilih yang akurat dan berkualitas merupakan salah satu instrumen penting terselenggaranya Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2020 yang berintegritas. Persoalan data pemilih bisa menjadi masalah yang krusial apabila tidak dideteksi dan diantisipasi sedini mungkin.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Medo Patria usai mengikuti rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih di daerah perbatasan, di Bengkulu, Selasa-Kamis (18-20 Agustus 2020) lalu.

"Kita Menyadari akan posisi geografis Kabupaten Pesisir Selatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu (tepatnya di Kabupaten Muko-Muko) di wilayah selatan, yang bisa mengakibatkan terjadinya persoalan data pemilih di daerah perbatasan tersebut," ujar Medo didampingi Pandu Alfa, operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Rakor diselenggarakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 633/PL.02.1-SD/01/KPUNlll/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Baca juga: KPU Kota Padang Tetapkan Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

KPU di Pulau Sumatera melakukan kegiatan "Data Tour de Sumatera" dalam rangka rapat koordinasi pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Tahun 2020 untuk daerah perbatasan antar provinsi, pada daerah yang mempunyai permasalahan perbatasan dengan KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi lainnya.

Dikatakan Medo, rakor ini juga mengkaji potensi permasalahan data pemilih di daerah perbatasan.

"Karena daerah kita berbatasan langsung dengan provinsi lain, rakor ini juga menggali berbagai potensi yang mungkin terjadi dalampendataan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih," katanya.

Ada tiga persoalan penting yang dibahas dalam rapat koordinasi ini, yakni, adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih ganda dan mobilisasi pemilih saat pemungutan.

Baca juga: Kinerja KPU Pasaman Berjalan Sukses, di Apresiasi Legislator Pemerintah Pasaman

"Jangan sampaiterdata dua kali, atau tidak terdata sama sekali, padahal warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih wajib dimasukkan dalam daftar pemilih. Ini yang perlu disamakan persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan provinsi lain", kata Medo.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: