Pemko Padang Panjang Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat, ASN dan Non-ASN Dikerahkan Penuh

Jumat, 28 November 2025, 11:17 WIB | Peristiwa | Kota Padang Panjang
Pemko Padang Panjang Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat, ASN dan Non-ASN Dikerahkan Penuh
Pemerintah Kota Padang Panjang resmi menetapkan status Tanggap Darurat selama 14 hari menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda beberapa wilayah kota serta perbatasan Tanah Datar. HUMAS
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

Melalui Wawako Allex, Wali Kota Hendri Arnis menegaskan kembali bahwa kebersamaan adalah kunci dalam menghadapi bencana ini. Pemko memastikan seluruh unsur pemerintahan, TNI--Polri, BPBD, OPD, dan relawan akan bekerja selama 24 jam hingga kondisi kota kembali normal. (bi/Put)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: