Sumbar Dapat Alokasi Khusus Solar Sebanyak 191.520 Liter untuk Kebutuhan Penanganan Bencana
PADANG, binews.id -- Usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah untuk mendapatkan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar guna operasional penanganan bencana disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Melalui persetujuan tersebut, Sumbar mendapat kuota 191.520 liter solar yang digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat dalam penanganan bencana hidrometeorologis di sejumlah daerah terdampak.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi BPH Migas yang memberikan kemudahan pembelian BBM jenis solar (JBT) selama masa tanggap darurat 25 November--8 Desember 2025.
Gubernur Mahyeldi menegaskan, dukungan ini penting untuk mempercepat seluruh proses penanganan di lapangan, mulai dari pembukaan akses jalan, evakuasi korban, normalisasi sungai, hingga distribusi logistik.
"Setiap menit sangat berharga. Dengan jaminan ketersediaan solar ini, operasional kerja alat berat menjadi tanpa hambatan. Kita perlu memastikan seluruh upaya penyelamatan berjalan optimal," ujar Mahyeldi, Kamis (4/12/2025).
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menegaskan setelah keluarnya surat BPH Migas tersebut, seluruh proses pembelian solar untuk alat berat di lapangan tidak boleh lagi terkendala.
"Seluruh kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat telah dipermudah. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," jelasnya.
Helmi menyebut ada mekanisme khusus dalam pendistribusian solar khusus ini. Tata caranya sebagai berikut:Pengambilan wajib menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.
Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat: 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.
Untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.
Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan. (bi/adpsb/bud)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- BI Sumbar Siapkan Rp2,64 Triliun Uang Tunai Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru
- Waspada Penipuan Nataru 2026, Bank Nagari Imbau Nasabah Tingkatkan Keamanan Digital
- Ayoo Buruan Dipesan, Tiket KA Masa Angkutan Nataru 2025 Masih Tersedia
- Gubernur Mahyeldi: Wakaf Punya Potensi Besar Menjawab Persoalan Umat
- Semen Padang Pastikan Pasokan Aman dan Siap Dukung Pemulihan Pasca Bencana di Sumbar










