UNP Sosialisasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Perkuat Pencegahan Kekerasan di Kampus

Rabu, 29 Oktober 2025, 16:40 WIB | Pendidikan | Kota Padang
UNP Sosialisasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Perkuat Pencegahan Kekerasan...
Universitas Negeri Padang (UNP) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) melaksanakan sosialisasi implementasi Permendikbudristek Nomor. HUMAS

PADANG, binews.id — Universitas Negeri Padang (UNP) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) melaksanakan sosialisasi implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (29/10/2025) di Ruang Sidang Senat Lantai 4 Gedung Rektorat UNP.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Albertus Agus Windarto, S.E., M.M., CFrA., selaku Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendiktisatek. Sosialisasi yang mengangkat tema "Mewujudkan Kampus yang Aman, Inklusif dan Bebas Kekerasan: Tantangan Serta Strategi Implementasi Tata Kelola Perguruan Tinggi" diikuti oleh unsur pimpinan universitas, dosen, tenaga kependidikan, serta anggota Satgas PPK UNP.

Rektor UNP yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi, Prof. Dr. Ir. Anni Faridah, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pendampingan aktif Inspektorat Jenderal terhadap perguruan tinggi dalam implementasi Permendikbudristek tersebut.

Prof. Anni menekankan bahwa UNP berkomitmen memperkuat tata kelola pencegahan kekerasan agar seluruh sivitas akademika dapat belajar dan bekerja dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif. "Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi pengembangan ilmu dan karakter mahasiswa," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, UNP langsung membentuk Satgas PPKS. Kini, dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Satgas tersebut dikembangkan menjadi Satgas PPK dengan jumlah anggota bertambah dari sembilan menjadi sembilan belas orang.

Sementara itu, narasumber Albertus Agus Windarto menegaskan pentingnya kesadaran bersama seluruh warga kampus terhadap fenomena kekerasan yang ia sebut sebagai "gunung es". Ia menekankan perlunya integritas sivitas akademika serta tata kelola kampus yang transparan dan akuntabel.

Albertus juga memaparkan data pengaduan yang diterima Inspektorat Jenderal dari seluruh Indonesia. Dalam delapan bulan terakhir, tercatat 40 pengaduan terkait kekerasan di perguruan tinggi. Ia mengajak seluruh pihak untuk memulai dari diri sendiri dalam menjaga integritas dan menciptakan kampus yang kondusif.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan pengukuhan anggota Satgas PPK UNP Periode 2025--2027 oleh Wakil Rektor Ani Faridah. Pengukuhan ini menegaskan komitmen UNP dalam melanjutkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus secara berkelanjutan.

Dalam laporannya, Ketua Satgas PPK UNP, Dr. Fatmariza, H., M.Hum., menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PPK merupakan tindak lanjut dari implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perluasan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Satgas PPK UNP saat ini beranggotakan 19 orang, terdiri atas enam dosen, dua tenaga kependidikan, dan sebelas mahasiswa. Fatmariza menyampaikan bahwa selama dua tahun terakhir, Satgas telah aktif melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penanganan laporan kekerasan.

Ia menambahkan, keberhasilan Satgas sangat bergantung pada dukungan penuh dari pimpinan universitas. "Kami berharap kerja-kerja relawan Satgas ini dapat berjalan optimal dengan dukungan seluruh pihak di UNP," ujarnya menutup laporan.

Halaman:
IKLAN MBG

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: