Hunian Sementara Bagi Warga Terdampak Bencana Tiga Provinsi
Saat ini posisi rekening sudah dibuka, besok (30/12) hingga Jumat (2/1/2026) pihak bank dan kecamatan-desa bisa turun sehingga masyarakat yang memilih tinggal di keluarga atau mengontrak bisa mendapatkan haknya.
Penerima DTH dilakukan secara bertahap sehingga proses ini tidak perlu menunggu keseluruhan penerima terdata dan tervalidasi melalui surat Keputusan kepala daerah. Nantinya aka nada tahap berikutnya penerima DTH. (bi/rel/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Ombudsman RI Soroti Kecelakaan Kereta di Bekasi, Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pelayanan Publik
- Jadup Rp272,7 Miliar Disalurkan untuk 54 Ribu Penyintas Bencana di Sumatera, Aceh Terbanyak
- BNPB RI Salurkan Dana Stimulan Pembangunan Rumah Rusak Ringan dan Sedang di Tanah Datar Sebesar Rp2,865 Miliar
- Sumbar Didorong Jadi Daerah Percontohan Nasional Dalam Penanganan Bencana
- Kasatgas Tito: Pembersihan Lumpur Jadi Kunci Pemulihan Pascabencana di Sumatera






