Prabowo Klaim Bela Buruh, Sebut Negara Ambil Alih Jika Pengusaha Menyerah

Jumat, 01 Mei 2026, 20:32 WIB | Pemerintahan | Nasional
Prabowo Klaim Bela Buruh, Sebut Negara Ambil Alih Jika Pengusaha Menyerah
Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). HUMAS
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

JAKARTA, binews.id -- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melindungi nasib pekerja Indonesia dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman PHK yang menghantui kalangan buruh di tengah dinamika ekonomi global.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh, Prabowo menekankan bahwa negara hadir sebagai pelindung utama bagi para pekerja, khususnya mereka yang berada di ambang kehilangan pekerjaan.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," tegas Prabowo dengan nada penuh keyakinan.

Langkah pembentukan Satgas PHK ini dinilai sebagai respons konkret pemerintah terhadap keresahan buruh yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Ketidakpastian ekonomi global, tekanan industri, hingga efisiensi perusahaan kerap berujung pada gelombang PHK yang merugikan pekerja. Dalam konteks ini, kehadiran Satgas menjadi instrumen strategis untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.

Prabowo juga menegaskan bahwa dengan adanya Satgas PHK, masyarakat tidak perlu lagi diliputi kekhawatiran berlebihan. Pemerintah, menurutnya, telah menyiapkan mekanisme intervensi jika terjadi kondisi darurat, termasuk ketika perusahaan tidak lagi mampu mempertahankan operasionalnya.

"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," ujarnya menambahkan.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi negara sebagai penjamin terakhir (last resort) dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Dalam skenario terburuk, negara siap turun tangan untuk memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi, baik melalui intervensi kebijakan maupun langkah strategis lainnya.

Pembentukan Satgas PHK sendiri bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa Presiden telah meneken aturan tersebut sejak 28 Agustus 2025. Selain Satgas PHK, pemerintah juga membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh sebagai mitra strategis dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada pekerja.

Langkah ini merupakan jawaban atas aspirasi buruh yang disuarakan dalam demonstrasi besar pada 27 Agustus 2025 lalu. Saat itu, para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, termasuk pembentukan Satgas khusus untuk mencegah PHK massal. Demonstrasi tersebut juga melahirkan dokumen "17+8 Tuntutan Rakyat" yang memuat berbagai poin krusial terkait perlindungan tenaga kerja.

Salah satu poin utama dalam tuntutan tersebut adalah perlunya langkah darurat untuk mengantisipasi gelombang PHK yang berpotensi terjadi akibat tekanan ekonomi. Pemerintah kemudian merespons tuntutan itu dengan merumuskan kebijakan yang kini diwujudkan melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: