Gubernur Mahyeldi Siapkan WPR sebagai Solusi Jangka Panjang Atasi Tambang Ilegal di Sumbar
Menurutnya, pembentukan WPR akan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol dari sisi ekonomi, legalitas, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan WPR 301 blok kepada Kementerian ESDM, yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok, Kep Mentawai, Agam serta Tanah Datar.
Helmi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR selesai, agar pengelolaan sumber daya alam di Sumbar dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.(bi/adpsb/bud)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Kunjungan Menteri Pariwisata ke Sumbar, Dorong Pengembangan Mentawai hingga Wisata Gastronomi
- Hari Otonomi Daerah Provinsi, Mahyeldi Tekankan Daerah Harus Inovatif dan Mandiri
- Ditjen Dukcapil Kemendagri tunjuk Kota Padang jadi Pilot Project Program Digitalisasi Bansos
- Mahyeldi Ansharullah Lepas Keberangkatan 384 Calon Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Padang Tahun 1447 H/2026 M
- Transformasi UKPBJ, Sekdaprov: Belanja Barang Harus Berdampak bagi Daerah






