Layanan Air Bersih Disorot, Komisi II DPRD Padang Minta Audit Operasional PDAM
PADANG, binews.id -- Komisi II DPRD Kota Padang secara resmi mengajukan permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas persoalan layanan air bersih yang dinilai semakin memprihatinkan dan menimbulkan keluhan luas di tengah masyarakat.
Permohonan audit tersebut disampaikan melalui surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang. Surat ini menjadi penegasan sikap DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap badan usaha milik daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan bahwa audit operasional ini bukan agenda administratif semata. Menurutnya, audit menjadi instrumen penting untuk menguji kinerja, efektivitas, serta tanggung jawab manajemen PDAM secara menyeluruh.
"Ini bukan sekadar audit rutin. Kami ingin melihat secara jelas bagaimana PDAM dikelola, bagaimana anggaran digunakan, dan sejauh mana pelayanan masyarakat benar-benar menjadi prioritas," tegas Rachmad Wijaya dari Fraksi Gerindra.
Ia menyebutkan, DPRD tidak dapat lagi mentoleransi pengelolaan perusahaan daerah yang tidak terukur dan minim akuntabilitas. Audit operasional diharapkan mampu membuka kondisi riil pengelolaan PDAM kepada publik.
Rachmad menjelaskan, langkah audit tersebut merupakan bagian dari kewajiban DPRD dalam memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Layanan air bersih, kata dia, tidak boleh dikelola dengan pendekatan biasa-biasa saja.
Dalam surat resmi itu, Komisi II DPRD Padang meminta Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota Padang untuk segera melaksanakan audit operasional terhadap PDAM.
Hasil audit nantinya diharapkan tidak berhenti sebagai laporan formal, tetapi menjadi dasar pengambilan keputusan strategis dalam rangka perbaikan manajemen dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih.
"Kami ingin audit ini dilakukan secara objektif dan independen. Jika ada persoalan struktural atau kebijakan yang keliru, harus dibuka apa adanya," ujar Rachmad yang merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Padang Selatan dan Padang Timur.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik sebagai wakil rakyat untuk memastikan setiap badan usaha milik daerah menjalankan mandat pelayanan publik secara optimal.
"Air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika pelayanan terganggu dan keluhan terus berulang, DPRD wajib hadir dan mengambil sikap," katanya.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Jalan Rusak Sumbar Jadi Perhatian, Doni Harsiva Yandra Tekankan R3P dan Inpres Jalan Daerah
- Gubernur Sumbar Hadiri Paripurna DPRD, Tekankan Sinergi dan Agenda Strategis Masa Sidang Ketiga
- DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Keuangan Daerah dan Sektor Strategis
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Otonomi Daerah Harus Hadirkan Kesejahteraan Nyata bagi Masyarakat
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana






