Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Jumat, 11 September 2020, 21:02 WIB | Kesehatan | Nasional
Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
IKLAN GUBERNUR

"Kita apresiasi kepada Pansus, OPD dapat dirampungkan dalam waktu tidak terlalu lama dengan pendapat fraksi mendukung untuk segera ditetapkan dan ditetapkan ranperda adaptasi baru dengan kolaborasi DPRD dan pemda Sumbar," ujar Supardi.

Menurut Supardi, disetujui Ranperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 menjadi peraturan daerah dengan keputusan DPRD dimaksud diberi nomor : 15/SB/2020.

"Kita mendorong agar dilakukan sosialisasi Perda secara masif kepada masyarakat Sumbar melibatkan semua komponen, baik unsur pemerintahan daerah, Forkopimda, perguruan tinggu, LSM, alim ulama, niniak mamak, bunda kanduang, pemuda dan pemudi," ujar Supardi.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Toba, Bahas Efisiensi Anggaran dan Pengelolaan Pariwisata

Lanjut Supardi, rapat badan musyawarah perlu dilakukan perubahan, terkait agenda pembahasan rancangan KUA- PPAS tahun 2021 dan rancangan KUPA- PPAS perubahan tahun 2020.

"Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020 dengan pertimbangan untuk pengalokasian anggaran hasil refocusing sebelumnya hanya ditetapkan dengan Perkada," ujarnya.

Dikatakan Supardi, untuk pengalokasian anggaran recovery ekonomi bagi masyarakat dan sektor terdampak pandemik.

"Untuk pengalokasian anggaran tambahan penanganan covid-19 dan terbatasnya waktu tersedia untuk penambahan dan penetapan perubahan APBD paling lambat 30 September 2020," ujarnya

Setelah pembahasan perubahan APBD tahub 2020 rampung keseluruhannya, baru dilanjutkan pembahasan rancangan KUA- PPAS dan Ranperda APBD tahun 2021. (MD)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: