Proses Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Capai Progres Penting, Lahan Mulai Diserahterimakan
PADANG, binews.id -- Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Panorama Sitinjau Lauik menunjukkan progres signifikan. Hal tersebut ditandai dengan serah terima lahan bebas dari panitia pengadaan tanah yang diketuai Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Barat (Sumbar) kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar sebagai instansi pelaksana proyek.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Jumat (13/3/2026) itu juga dirangkaikan dengan simbolisasi penyerahan dokumen pendaftaran konsinyasi ke Pengadilan Negeri Padang sebagai bagian dari percepatan penyelesaian administrasi pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Panorama Sitinjau Lauik.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyebut capaian tersebut sebagai langkah penting untuk memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur strategis yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas sekaligus keselamatan transportasi di wilayah Sumbar.
Menurut Mahyeldi, jalur Sitinjau Lauik selama ini merupakan salah satu akses utama penghubung antarwilayah di Sumbar. Namun jalur tersebut juga dikenal sebagai titik rawan kecelakaan karena kondisi jalan yang curam dan memiliki banyak tikungan tajam.
"Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik diharapkan tidak hanya memperlancar arus transportasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melintasi jalur tersebut," ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan proses pengadaan tanah untuk proyek tersebut telah melalui berbagai tahapan sejak penetapan lokasi pada April 2024. Tahapan tersebut meliputi pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar, verifikasi lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga musyawarah untuk penyelesaian hak atas tanah.
Menurutnya, seluruh tahapan itu dilakukan untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai prosedur, menjamin kepastian hukum, serta memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh ganti kerugian secara layak dan adil.
Mahyeldi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses pengadaan tanah tersebut, termasuk pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta unsur Kerapatan Adat Nagari dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin mengatakan proses pembebasan lahan proyek tersebut sempat mengalami penyesuaian jadwal dari target awal pada Oktober. Namun melalui koordinasi lintas instansi, proses tersebut kini dapat dipercepat.
"Flyover Sitinjau Lauik ini merupakan legacy bagi masyarakat Sumatera Barat. Proyek ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang selama ini sering terjadi di kawasan tersebut," ujar Muhibuddin.
Ia menegaskan Kejaksaan siap melakukan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut, mulai dari aspek intelijen, perdata, hingga tata usaha negara agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Kunjungan Menteri Pariwisata ke Sumbar, Dorong Pengembangan Mentawai hingga Wisata Gastronomi
- Hari Otonomi Daerah Provinsi, Mahyeldi Tekankan Daerah Harus Inovatif dan Mandiri
- Ditjen Dukcapil Kemendagri tunjuk Kota Padang jadi Pilot Project Program Digitalisasi Bansos
- Mahyeldi Ansharullah Lepas Keberangkatan 384 Calon Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Padang Tahun 1447 H/2026 M
- Transformasi UKPBJ, Sekdaprov: Belanja Barang Harus Berdampak bagi Daerah






