OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari, LPS Siapkan Proses Likuidasi
PADANG, binews.id -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari pada Selasa, 31 Maret 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026.
Pencabutan izin usaha ini menjadi bagian dari langkah tegas OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan, khususnya sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
BPR Pembangunan Nagari sendiri beralamat di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Bank ini sebelumnya telah berada dalam pengawasan intensif akibat permasalahan keuangan yang cukup serius.
Permasalahan tersebut mulai mencuat sejak 5 Maret 2025, ketika OJK menetapkan BPR tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status ini diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.
Meski telah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham dinilai tidak membuahkan hasil. Permasalahan permodalan dan likuiditas tetap tidak dapat diatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seiring dengan kondisi tersebut, pada 3 Maret 2026, OJK kemudian meningkatkan status bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa langkah-langkah perbaikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam proses resolusi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut mengambil peran penting. Melalui keputusan Nomor 46/ADK3/2026 tertanggal 16 Maret 2026, LPS menetapkan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi.
LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari sebagai bagian dari proses penyelesaian bank bermasalah tersebut. Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi yang mengatur pengawasan dan penanganan BPR, OJK akhirnya mencabut izin usaha bank tersebut. Dengan keputusan ini, seluruh operasional bank resmi dihentikan.
Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi terhadap aset dan kewajiban bank. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan sistem perbankan serta melindungi kepentingan nasabah secara luas. Penanganan bank bermasalah dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Shell Kiln Narogong 2 Dilepas, Bukti Transformasi Bisnis Semen Padang
- Industri Lokal Didongkrak, Pemprov Sumbar Prioritaskan Produk Dalam Daerah
- Jangan Tunda, Tiket KA Lebaran Masih Tersedia Lebih dari 27 Ribu Tempat Duduk
- Diserbu Penumpang, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Hari ini Mencapai 158%
- Angleb Belum Usai, KAI Divre II Sumbar Sudah Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tak Naik Besok
Ekonomi - 31 Maret 2026




