Olah Sampah jadi Energi Listrik, Pemko Padang Teken Perjanjian dengan Pemprov Sumbar

Jumat, 10 April 2026, 10:16 WIB | Ragam | Kota Padang
Olah Sampah jadi Energi Listrik, Pemko Padang Teken Perjanjian dengan Pemprov Sumbar
Penandatanganan kerjasama dilakukan langsung Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy, di Istana Gubernuran Sumbar, Kamis (9/4/2026). HUMAS
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

PADANG, binews.id -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) tentang penyiapan dan dukungan penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Penandatanganan kerjasama dilakukan langsung Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy, di Istana Gubernuran Sumbar, Kamis (9/4/2026).

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono, dan juga diikuti tiga daerah lain yakni Kota Bukittinggi, Kota Solok, dan Kota Padang Panjang.

Fadly Amran menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kota Padang.

Ia menegaskan, Pemko Padang berkomitmen penuh mendukung pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Padang, sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi volume timbulan sampah di Kota Padang yang mencapai sekitar 700 ton per hari.

"Kami menyambut baik kerjasama ini. PSEL sangat penting sebagai fasilitas pengelolaan sampah untuk solusi jangka panjang," ungkap Fadly Amran didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta.

Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkapkan bahwa pembangunan PSEL ini dalam rangka mendukung capaian pengelolaan sampah nasional, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.

"Setelah penandatanganan PKS, tahapan selanjutnya meliputi proses lelang hingga ground breaking pembangunan fasilitas PSEL. Kita berharap Pemprov Sumbar dan pemerintah daerah terkait menindaklanjuti progres kerja sama ini dengan baik," harapnya.

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menilai penandatanganan ini sebagai tonggak sejarah dalam pengelolaan sampah di daerah, sekaligus bentuk tanggung jawab bersama terhadap lingkungan dan generasi mendatang.

Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan PSEL ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, dengan dukungan lahan sekitar lima hektar di Kota Padang serta kontribusi anggaran dari masing-masing daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuaddi mengungkapkan bahwa timbulan sampah di Sumbar pada 2025 mencapai 861.675 ton, sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih efektif dan terpadu.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: