Kementerian Agama Siapkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi

JAKARTA, binews.id -- Arab Saudi telah mengumumkan akan kembali membuka penyelenggaran umrah secara bertahap. Arab Saudi juga menginformasikan bahwa akan merilis daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah. Menyikapi hal ini, Kemenag pun menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi Covid-19 untuk jemaah umrah yang akan berangkat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Arfi Hatim, menyambut baik kebijakan Saudi. Dia berharap Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah. "Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diijinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah," tutur Arfi di Jakarta, Kamis lalu.
"Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," sambungnya.
Bersamaan itu, lanjut Arfi, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi Covid-19 ini belum diketahui. Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jemaah umrah.
Baca juga: UNP Jalin Kerja Sama Strategis dengan Atase Agama Arab Saudi
"Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta. Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," jelasnya.
Pembahasan regulasi ini, katanya, melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan Covid-19. Tentu asosiasi PPIU juga akan dilibatkan.
Arfi menegaskan, pembahasan regulasi ini juga akan memperhatikan kebijakan yang diterbitkan Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Sebab, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jemaah di Saudi. Misalnya, apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa, dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas Covid-19.
"Hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas. Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada kluster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah, dan negara harus hadir," ujarnya.
Baca juga: Layanan Kesehatan Haji Indonesia di Arab Saudi Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Tahun 2025
Arfi berharap jemaah tetap bersabar menunggu kebijakan dari Arab Saudi dan pemerintah kita serta tetap selalu menjaga kesehatan. Kemenag masih menunggu perkembangan kebijakan dari Saudi. "Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," tandasnya. (*/rilis)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- War Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
- Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Jangan Takut Lapor
- Di Hadapan dua ribu Perwira Remaja TNI-Polri, Presiden Prabowo: Jadilah Garda Terdepan Bangsa
- Ketum Andre Rosiade Silaturahmi dan Konsolidasi dengan IKM Kepulauan Riau
- Suhu Dingin Melanda, BMKG: Bukan Karena Aphelion
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025