Disetujui Mendagri, Perda AKB Sumbar Segera Diberlakukan

Rabu, 30 September 2020, 22:07 WIB | Hukum | Provinsi Sumatera Barat
Disetujui Mendagri, Perda AKB Sumbar Segera Diberlakukan
Disetujui Mendagri, Perda AKB Sumbar Segera Diberlakukan
IKLAN GUBERNUR

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. (rilis/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: