Setelah Perda AKB Diberlakukan, Ini Dampaknya Kata Gubernur

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.
Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar Menjadi Pelopor Green Province di Indonesia
"Perda ini memuat sanksi bagi pemerintah dan masyarakat. Aturannya jelas. Tetapi, jangan sampai perda membuat kita kehilangan produktivitas. Semuanya masih bisa berjalan. Perdagangan, pernikahan dan usaha lainnya. Terpenting jangan lupa menerapkan protokol kesehatan. Melaksanakan 4 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik serta mandi sampai dirumah," terang gubernur.
Perda AKB Sumbar pertama dan satu-satunya Indonesia. Benar, jika Nusa Tenggara Barat (NTB) juga punya aturan serupa. Namun, Perda NTB tersebut lebih pada penanganan penyakit menular. Berbeda dengan Sumbar yang lebih fokus terhadap penanganan Covid-19. Dalam pembuatannya, perda ini mendapat masukan dari 13 pakar meliputi tokoh masyarakat, wartawan, MUI, LKAAM dan lainnya.
Selain pedoman penanganan Covid, Perda AKB juga memberi dampak luar biasa. Lahirnya perda ini diprediksi membuat kunjungan dari daerah lain yang ingin studi banding untuk membuat peraturan sejenis akan meningkat.
"Impact Perda AKB akan banyak. Selain aturan tertulis penanganan Covid, Saya yakin bakal banyak kunjungan pejabat daerah lain ke Sumbar untuk belajar aturan ini. Imbasnya, otomatis perekonomian bergerak. Hunian hotel naik, begitu juga usaha perdagangan masyarakat lokal. Jadi, perda ini banyak manfaatnya. Tetapi tetap ingat, semua pelaku usaha jangan lupakan protokol kesehatan," pesannya diakhir sambutan.
Sosialisasi turut menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Kasatpol PP dan Kepala Balitbang Sumbar. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Verry Mulyadi Tekankan Kesadaran Warga Soal Sampah di Sosialisasi Perda No. 1/2025
- Nevi Zuairina Kembali Serah Terima Bantuan Tanggung Jawab Sosial di Pasaman, Pasaman Barat dan Lima Puluh Kota
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Soal Ranperda Kehutanan Sosial
- Paripurna DPRD Sumbar Jawaban Terhadap 3 Ranperda, Suwipen Sebut Begini!
- Ini Tanggapan Gubernur Soal Pandangan Fraksi-fraksi Tentang APBD 2022