Perda AKB Segera Diberlakukan di Dharmasraya, Pelanggar Prokes Akan Diberi Sanksi Hukum

Rabu, 07 Oktober 2020, 08:47 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Perda AKB Segera Diberlakukan di Dharmasraya, Pelanggar Prokes Akan Diberi Sanksi Hukum
Ketua Tim II Sosialisasi Perda AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid Provinsi Sumatera Barat, Kombes Pol. Nina Febri Linda, SH, memasangkan Masker kepada masyarakat. Selasa (6/10). foto humas
IKLAN GUBERNUR

Sementara itu juga, menurut pemaparan Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, sebagai bagian dari Tim Sosialisasi, Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona yang akan diberlakukan memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa sanksi administratif. Mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana. Sanksi ini tidak hanya bagi perorangan, melainkan juga bagi pelaku usaha hingga lembaga pemerintahan.

Adapun, sosialisasi Perda AKB oleh tim terpadu dari Provinsi Sumatera Barat bersama Pemkab Dharmasraya juga dilakukan dengan turun ke lapangan dan membagikan masker kepada masyarakat. (rls/san)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: