Jumlah Pasien Covid-19 di Sumbar Capai 8.699 Orang

Jasman Rizal juga menyampaikan, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke 31 pandemi covid-19 di Sumbar oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, maka mulai tanggal 11 Oktober 2020 sampai tanggal 17 Oktober 2020, ditetapkan zona daerah.
Zona merah (resiko tinggi) ada tiga daerah yaitu, Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman. Zona orange (resiko sedang) ada 14 daerah yaitu, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payokumbuah, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten, Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat.
Sementara zona kuning (resiko rendah) ada 2 daerah yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten 50 Kota.
Baca juga: ISI Padang Panjang Tuan Rumah Peksimida Sumbar 2024
Ditambahkannya, dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-31 ini, diminta kabupaten kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan. (*/melba)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Setelah Covid Landai, Andani: Reformasi Ketahanan Kesehatan
- SE Gubernur Sumbar, ke Hotel, Restoran Hingga Objek Wisata Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
- Meski Pandemi Melandai, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM
- Pimpin Monitoring dan Evaluasi Vaksinasi Sumbar, Wagub : Kita Berjibaku Terus
- Gubernur Mahyeldi Tegaskan Semua ASN Pemprov Sumbar Wajib Vaksin