Keterbukaan Informasi Publik di ITP Tidak Diragukan Lagi

"Sesuai karakter nasabah, TASPEN mengelola nasabah pensiunan ASN, semua informasi terkait ini tersampaikn dan antar nasabah dan Taspen saling proaktif,"ujar Kepala Cabang PT Tapen Padang.
Sementara di KPU Sumbar menurut PPID Aan Wuryanto menyatakan pola pelayanan informasi publik tetap mengacu kepada PerKPU 1 tahun 2017 dan aturan tentang pengelolaan informasi publik di KPU.
"Tapi soal dana hibah KPU nyatakan itu terbuka bagi publik ingin tahu silahkan mengajukan permohonan informasi sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008 dan Per KPU 1 tahun 2015, keputusan 88 2019 tentang struktur PPID di KPU,"ujar Aan. (rilis: ppid)
Baca juga: Visitasi Prodi Magister Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Padang
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Sebar Paket Lebaran di Dapil Sumatera Barat II
- Wakil Walikota Maigus Nasir Sambangi Rumah Nur Rezkia Fahira Penderita Kanker
- Karya Anak Bangsa! PT Semen Padang Produksi Shell Kiln Seberat 138 Ton
- Nevi Zuairina: Halal Bihalal Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Penguat Ukhuwah dan Soliditas Perjuangan
- Wali Kota Padang Fadly Amran Pastikan Keamanan Kota Saat Lebaran dengan Monitoring Pos Pengamanan