Keterbukaan Informasi Publik di ITP Tidak Diragukan Lagi

Jumat, 16 Oktober 2020, 13:08 WIB | Ragam | Kota Padang
Keterbukaan Informasi Publik di ITP Tidak Diragukan Lagi
Ketua KI sekaligus Koordinator Tim Visitasi KI Sunbar mengunjungi Badan Publik ITP, Jumat 16/10 (foto: dok)
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Warek ITP Yusreni Warmi didampingi Kepala Humas ITP Dwi Arini menegaskan bahwa komitmen dan konsistensi terhadap keterbuakan informasi publik tidak perlu disanksikan lagi.

"Kita memaknai keterbukaan informasi publik sebagai pertanggungjawaban perguruan tinggo ke mahasiswa dan masyarakat,"ujar Yusreni Warmi kepada Tim Visitasi KI Sumbar dipimpin Nofal Wiska didampingi Adrian Tuswandi dan Verifikasi Kiki Eko Syahputra, Jumat 16/10 di Padang.

Menurut Yusreni pola pengelolaan informasi publik berbasiskan website dan manual.

"Alur permohonan informais publik ITP satu pintu di PPID yang memiliki regulasi baik SK maupun SOP yang di SK-kan Rektor ITP,"ujar Yusreni.

Baca juga: Tim KI Sumbar Lakukan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik ke Padang Panjang

Nofal Wiska menekankn ITP harus terdean dalam keterbukaan informais publik kategori perguruan tinggi di Sumbar.

"Sangat banyak informasi publik di produksi ITP dan publik luas berhal tahu, muli kondisi perkuliahan, biaya kuliah, hasil penelitian dosen dan banyak lainnya, ITP harus bisa membuka ke publik,"ujar Nofal.

Hari ini, Tim Visitasi melakukan banyak kunjungan ke badan publik yang masuk nomonasi sebagai bagian Program Monev badan publik 2020.

"Hari ini visitasinya di Padang, ad dua tim yang akan mengunjungi badan publik 'masuk nominator, tim satu ini mengunjung ITP, Taspen Padang dan KPU Sumbar, siamg dilanjutkan ke Dispora dan Sekean DPRD Sumbar,"ujar Nofal.

Baca juga: Ketua KI Sumbar Dorong Semangat Tiga Nagari yang Lolos Nilai Terbaik Keterbukaan Apresiasi KIP Desa 2024

Di Taspen tim disambut Kepala Cabang PT Taspen yang menggariskkan bahwa informasi publik terbuka terbatas.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: