Devitra: Sudah Pekan Kedua, Masih Banyak Ditemui Masyarakat Langgar Perda AKB di Kota Payakumbuh

Kamis, 22 Oktober 2020, 15:28 WIB | Kesehatan | Kota Payakumbuh
Devitra: Sudah Pekan Kedua, Masih Banyak Ditemui Masyarakat Langgar Perda AKB di Kota...
Devitra: Sudah Pekan Kedua, Masih Banyak Ditemui Masyarakat Langgar Perda AKB di Kota Payakumbuh
IKLAN GUBERNUR

PAYAKUMBUH, Binews.id - Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 telah diberlakukan di Kota Payakumbuh sejak Senin, 12 Oktober 2020 lalu.

Dalam hal penerapan dan penegakan perda tersebut, dilaksanakan "Operasi Yustisi" oleh Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh bersama dengan jajaran TNI, POLRI, dan Pol-PP telah digelar seminggu lamanya. Pada awalnya dilaksanakan di tugu Adipura pasar payakumbuh selama sepekan.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra menyebutkan kedepannya razia yang dilakukan tidak hanya secara stasioner saja, ada petugas yang secara mobile berkeliling dengan mobil untuk menindak warga yang masih bandel dan tidak mau menggunakan masker saat keluar rumah.

Devitra juga menambahkan, jadwal razia stasioner tersebut tiga titik (base) meliputi: tugu adipura, pelataran parkiran pasar ibuh, dan medan nan bapaneh ngalau.

Baca juga: Polda Sumbar Lakukan Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

"Sewaktu-waktu jadwal ini bisa berubah-ubah dan ini kami lakukan setiap hari," katanya.

"Pada pekan kedua ini (19/10), kami temui masyarakat masih banyak belum mematuhi serta mengindahkan aturan perda ini, masih banyak yang keluar rumah tanpa masker.

Devitra juga menambahkan akan terus meningkatkan operasi ini bersama jajarannya.

Harapan kami kedepannya masyarakat bisa mentaati aturan pemerintah melalui perda ini, apalagi saat ini kasus positif covid kota payakumbuh meningkat," ungkapnya menambahkan.

Baca juga: Sepekan Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Sumbar Tegur Puluhan Ribu Pelanggar Prokes

Devitra juga menjelaskan bahwa, jumlah pelanggar perda (tidak memakai masker) yang telah kami tertibkan sebanyak 196 orang pelanggar hingga saat ini (20/10).

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: