Kisah Sukses Syamsuarina, Penerima Pertama Beasiswa UPZ Baznas Semen Padang Tahun 1995
Sebelum UPZ Baznas Semen Padang, pengelolaan zakat karyawan/ti PT sSemen Padang dikelola oleh Bazis Unit Korpri PT Semen Padang yang didirkian pada tahun 1995. Kemudian pada 1998, namanya diganti menjadi Bazis Semen Padang.
Dengan adanya UU RI No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pada Januari 2002, dibentuklah Yayasan Lembaga Amil Zakat Semen Padang (LAZ-SP).
Seiring dengan itu, zakat karyawan kemudian dikelola melalui LAZ-SP. Kemudian pada tanggal 24 November 2016, LAZ-SP tidak lagi mengelola zakat karyawan Semen Padang, karena adanya regulasi berupa UU No. 23 tahun 2011, PP 14 2014 dan Inpres No. 3 tahun 2014. "Sehingga untuk selanjutnya sampai sekarang ini, zakat karyawan/ti PT Semen Padang dikelola UPZ Baznas Semen Padang," pungkas Arif. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya
- Ketua DPRD Sumbar Ajak Pelaku UMKM Naik Kelas Lewat Bimtek






