Malam Ta'aruf MTQ Nasional, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Ingatkan Perda AKB

PADANG, binews.id -- Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXVIII Tingkat Nasional tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat dimulai dengan Malam Ta'aruf yang diikuti peserta dari 32 provinsi di Indonesia yang dihadiri oleh para Gubernur masing-masing peserta di Auditorium Gubernuran, Jum'at (13/11/2020).
Malam Ta'aruf bertema "Dengan MTQ Nasional Kita Wujudkan SDM yang Unggul, Profesional dan Qurani Untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Religius" juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan Malam Ta'aruf ini diadakan sebagai ajang silaturahmi pemerintahan bersama perwakilan kafilah yang akan mengikuti MTQ Nasional ke-XXVIII tahun 2020.
"Malam taaruf adalah malam saling berkenalan. Kami yakin peserta yang datang dari seluruh provinsi sudah siap berkompetisi di MTQ yang ke-XXVIII," kata Irwan Prayitno.
Baca juga: Sambut Libur Long Weekend HUT Ke-80 RI, KAI Divre II Sumbar Sediakan 28.228 Tempat Duduk
Irwan Prayitno yakin semua peserta yang ikut MTQ sudah siap mental dan fisik. Bahkan ia mengapresiasi peserta meski di suasana Covid-19 masih bersedia hadir.
"Kami bangga dan senang. Semoga semua sehat, sampai waktu pulang nanti," harap Irwan Prayitno.
Provinsi Sumbar selaku tuan rumah MTQ Nasional ke-XXVIII, Irwan Prayitno memohon maaf karena tidak nyaman bagi para tamu saat ini di Sumbar. Sebab Sumbar ingin menjaga kesehatan karena masih pandemi Covid-19, sehingga setiap kegiatan MTQ yang dilakukan akan menerapkan protokol Covid-19.
"Ini akan membuat bapak ibu semua merasa tidak nyaman, untuk itu mohon dimaafkan. Semua ini kita lakukan untuk kesehatan kita semua. Termasuk dalam penyambutan malam ini, tanpa mengurangi rasa hormat kami hanya menyediakan nasi kotak," ujarnya.
Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
Selain itu Irwan Prayitno menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar memiliki Perda Nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru satu-satu ada di Indonesia yang memiliki sanksi pidana.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang
- Jejaring Kota Kreatif Se-Indonesia Serbu Kota Padang, PT KAI Sajikan Penyambutan Istimewa