Fraksi Demokrat Bingung Tentang Pengalihan Bank Nagari jadi Syariah, HM Nurnas : Terkesan Dipaksakan
PADANG, Binews.id - Pemaksaan Gubernur Sumatera Barat melalui fraksi PKS di DPRD Sumbar, agar tahun ini dilaksanakan pengalihan status bank Nagari dari konvensional menjadi syariah, tanpa melalui kajian serta persetujuan nasabah, dinilai sekretaris fraksi Demokrat HM. Nurnas sangat tak terpuji.
Bahkan HM. Nurnas merasa bingung, apa tujuan memaksa pengalihan itu, atau fraksi PKS ingin Bank Nagari milik daerah Sumatera Barat ini kolap, ketika Gubernur berganti? Sehingga yang akan disalahkan gubernur berikutnya?
Pernyataan HM. Nurnas bukan tidak beralasan, karena ada 2 provinsi yang status bank daerahnya dialihkan dari konvensional ke Syariah gagal, namun tidak bisa dikembalikan lagi ke konvensional, akhirnya menjadi seperti bank perkreditan rakyat (BPR).
"Jangan paksakan pengalihan itu, lakukan kajian, minta izin nasabah, dan ikuti aturan OJK serta aturan lain berkaitan perusahaan milik daerah, apa PKS mau melihat bank Nagari Kolap?," tegas Nurnas, Selasa (17/11/2020)
Baca juga: Nevi Zuairina: Transparansi dan Partisipasi Publik Jadi Kunci Hadapi Ancaman Krisis Energi Global
Pernyataan Nurnas juga dipertegas ketua komisi 3 DPRD Sumbar Afrizal, dia meminta Gubernur Sumbar saat ini selesaikan saja tugasnya sampai Februari mendatang, jangan paksakan untuk pengalihan status bank Nagari ke Syariah, karena kajian belum jelas.
"Kami dan kita semua tau apa itu syariah, tapi apa kita semua mau bank milik daerah ini kolap dan ditinggalkan nasabah? Selanjutnya gubernur terpilih mendatang disalahkan tidak bisa mempertahankan bank Nagari," tegas Afrizal.
Dia juga sangat menyayangkan fraksi PKS yang menjadikan pengalihan status bank Nagari menjadi dagangan politik dalam pilkada 2020, sementara ini badan usaha milik publik bukan milik partai.
Apa yang dikatakan Afrizal juga dipertegas ketua fraksi Gerindra Hidayat, kalau memang ingin memasukkan kader partainya jadi komisaris silahkan saja, tapi jangan paksakan bank milik daerah kolap, karena keinginan kelompok.
"Kita tidak pernah melarang dia memasukkan kader partai PKS menjadi komisaris seperti halnya memasukkan mantan caleg DPR-RI dari PKS Zul Evi sebagai komisaris saat ini," tegas Hidayat.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






