Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka, Tapi Harus Penuhi Beberapa Syarat Ini!

Kamis, 26 November 2020, 11:39 WIB | Pendidikan | Provinsi Sumatera Barat
Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka, Tapi Harus Penuhi Beberapa Syarat Ini!
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno

PADANG, binews.id - Pemerintah pusat telah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Menyikapi SKB empat Menteri yang diumumkan secara virtual pada Jumat (20/11) lalu ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memberikan kewenangan penuh kepada Bupati dan Wali Kota dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka di daerah masing-masing.

Dikatakannya, aturan itu boleh di buka tanpa memperhatikan zona. Namun, tetap ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh Bupati dan Wali Kota. Jika enam syarat tersebut sudah terpenuhi dipersilahkan kepada Bupati dan Wali Kota untuk membuka sekolah tatap muka.

"Bulan Januari 2021 sudah boleh dibuka tanpa memperhatikan zona. Tapi tetap ada enam syarat yang harus dipenuhi," ujar Irwan Prayitno, Rabu (25/11).

Baca juga: Wagub Sumbar Tebar Kebahagiaan Idul Adha di Kampung Sungai Nyalo

Irwan Prayitno menjelaskan, enam syarat yang harus dipenuhi oleh Bupati dan Wali kota diantaranya, sanitasi dan kebersihan di toilet, sarana cuci tangan dan desinfektan. Kemudian, akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan, ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker. Lalu, memiliki thermogun.

Selanjutnya, pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang tidak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi.

"Terakhir, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali. Tanpa persetujuan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," ujarnya.

Untuk SMA dan SMK, sambung Irwan, pihaknya tetap mengikuti kewenangan dari bupati dan walikota, termasuk Madrasah oleh Kemenag, juga tetap mengikuti keputusan bupati dan walikota.

Baca juga: PLN UID Sumbar All Out Amankan Listrik Jelang Idul Adha 1446 H

"Jadi kita di Sumbar kompak satu komando, yaitu keputusan dari bupati dan walikota," ujarnya.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: