Hasil Rapid Test Anggota KPPS Reaktif, Adrian : Umumkan Hasil Rekam Medis Langgar UU 14 Tahun 2008

Untuk itu KPU harus menggandeng sebanyak mungkin media dan influener di media sosial untuk menyebarkan TPS aman covid-19 itu dan memastikan semu TPS menerapkan protokol kesehatan saat hari pencoblosan tersebut. (*/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Kembali Serah Terima Bantuan Tanggung Jawab Sosial di Pasaman, Pasaman Barat dan Lima Puluh Kota
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Soal Ranperda Kehutanan Sosial
- Paripurna DPRD Sumbar Jawaban Terhadap 3 Ranperda, Suwipen Sebut Begini!
- Ini Tanggapan Gubernur Soal Pandangan Fraksi-fraksi Tentang APBD 2022
- Fraksi Gerindra Sumbar Pertanyakan Sejumlah Hal Kepada Gubernur, Covid-19 Hingga Temuan BPK RI