Disiplin Rendah! Hingga Akhir November, PT KAI Catat 21 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Jumat, 04 Desember 2020, 14:39 WIB | Peristiwa | Kota Padang
Disiplin Rendah! Hingga Akhir November, PT KAI Catat 21 Kasus Kecelakaan di Perlintasan...
Disiplin Rendah! Hingga Akhir November, PT KAI Catat 21 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mencatat hingga akhir November 2020 telah terjadi 21 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

"Kita semua berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Humas PT KAI Divisi Regional II, Ujang Rusen Permana saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Kota Pariaman, Jumat (4/12).

Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 3 dan 4 Desember 2020 di perlintasan kereta api wilayah Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Barat, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Jasa Raharja.

Rusen menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

Hingga akhir November 2020, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 5 orang dan luka-luka 3 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kecelakaan di Divre II banyak terjadi pada perlintasan sebidang liar meskipun di lokasi sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas bahkan ada penjagaan swadaya oleh masyarakat. Menurut Rusen, hal ini menandakan masih rendahnya disiplin masyarakat pengguna jalan saat akan melewati perlintasan kereta api.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: