Limbah APD TPS Telah Dikumpulkan DLH Padang untuk Dimusnahkan

Surat tersebut sehubungan dengan surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar nomor 895/SDM.12.SR/13/Sek-Prov/XII/2020tanggal 7 Desember 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Siti Aisyah, menyebutkan, pada dasarnya limbah orang yang datang ke TPS termasuk pada kategori sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Yang datang ke TPS itu kan orang sehat. Namun untuk kehati-hatian perlu dikelola sesuai dengan standar pengelolaan limbah B3 dari fasilitas layanan kesehatan," ujarnya saat memberi keterangan pers, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: PT Semen Padang Salurkan Rp332,4 Juta untuk Panti Asuhan, MDA, dan Masjid di Lingkungan Perusahaan
Sekaitan hal tersebut, sambung Siti Aisyah, para Bupati/Wali Kota harus menfasilitasi penanganan limbah APD tersebut. Mulai dari pengemasan limbah di TPS oleh petugas KPPS dengan menggunakan plastik yang kedap dan diikat kepang tunggal dengan di beritanda. "Limbah juga tidak boleh dicampur dengan sampah domestik lainnya," imbuhnya.
Ia menambahkan, limbah APD yang sudah dikemas diantar oleh petugas KPPS ke tempat penyimpanan sementara limbah medis di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
"Limbah akan dimusnahkan ke PT Semen Padang yang diantar langsung oleh rumah sakit atau pihak lain yang dikoordinasikan dengan DLH masing-masing," ujarnya. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik