Mulai 22 Desember, Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa Harus Menunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Senin, 21 Desember 2020, 17:53 WIB | Kesehatan | Nasional
Mulai 22 Desember, Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa Harus Menunjukkan Hasil Rapid...
Mulai 22 Desember, Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa Harus Menunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
IKLAN GUBERNUR

BANDUNG, binews.id -- Mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI Daop 2 Bandung mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.

Dijelaskannya, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

"Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," tegas Kuswardoyo dalam keterangan tertulis yang diterima binews.id, Senin (21/12/20). (*/mel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: