Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Prokes Baru Perjalanan Dalam Negeri, Darat, Laut dan Udara

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
"Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," pungkas Wiku. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Yohei Sasakawa: Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Percontohan Dunia dalam Eliminasi Kusta
- Mulai Juli, Santri dan Siswa Sekolah Rakyat Bisa Cek Kesehatan Gratis
- 53 Juta Anak Sekolah Bakal Diskrining Kesehatan Mulai Juli Ini
- Saat Detik Menentukan Nyawa: DWP Kemenkes Siapkan Masyarakat Tanggap Darurat
- Kolegium Kebidanan Luncurkan Kurikulum Baru, Bekal Baru bagi Calon Bidan Indonesia?