Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Prokes Baru Perjalanan Dalam Negeri, Darat, Laut dan Udara

Rabu, 23 Desember 2020, 10:12 WIB | Kesehatan | Nasional
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Prokes Baru Perjalanan Dalam Negeri, Darat, Laut dan...
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. IST
IKLAN GUBERNUR

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

"Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," pungkas Wiku. (*)

Halaman:
1 2 3
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: