Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Perjudian dan Bandar Togel

Senin, 11 Januari 2021, 17:36 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Perjudian dan Bandar Togel
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Perjudian dan Bandar Togel
IKLAN GUBERNUR

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan, satu buah pulpen warna unggu putih. Satu lembar bukti Slip setoran Bank BRI, satu unit HP Samsung J5 warna hitam, satu unit tas warna coklat merek valco dan ratusan ribu uang tunai.

"Saat ini Para peleku judi dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Dharmasraya untuk melakukan pemriksaan lebihlanjut untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya. Pelaku tindak pidana perjudian dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) Jo 303 Bis ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun hingga10 tahun penjara.,"tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH. (*/san)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: