Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Perjudian dan Bandar Togel

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan, satu buah pulpen warna unggu putih. Satu lembar bukti Slip setoran Bank BRI, satu unit HP Samsung J5 warna hitam, satu unit tas warna coklat merek valco dan ratusan ribu uang tunai.
"Saat ini Para peleku judi dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Dharmasraya untuk melakukan pemriksaan lebihlanjut untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya. Pelaku tindak pidana perjudian dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) Jo 303 Bis ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun hingga10 tahun penjara.,"tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH. (*/san)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi, Warga Gempar
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Sekda Dharmasraya Buka Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan