Sampaikan Permohonan Maaf, Divre II Sumbar Ingatkan Pemakai Jalan Wajib Mendahulukan Perjalanan KA

Rabu, 13 Januari 2021, 20:21 WIB | Ragam | Kota Padang
Sampaikan Permohonan Maaf, Divre II Sumbar Ingatkan Pemakai Jalan Wajib Mendahulukan...
Suasana kemacetan usai kecelakaan Kereta Api Minangkabau Ekspress dengan Bus Trans Padang di Perlintasan Sebidang KA, Anak Aia, Koto Tangah, Padang, Rabu (13/1). IST

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat akan melintas perlintasan kereta api. Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas," kata Rusen. (*/mel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: