Sampaikan Permohonan Maaf, Divre II Sumbar Ingatkan Pemakai Jalan Wajib Mendahulukan Perjalanan KA

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
"Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat akan melintas perlintasan kereta api. Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas," kata Rusen. (*/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ribuan Warga Padang Shalat Idul Adha 1446 H di Lapangan APEKSI Balaikota Aie Pacah
- Setelah Puluhan Tahun Menanti, PWI Sumbar Akhirnya Kantongi Izin Pemanfaatan Lahan Kantor di Padang
- Idul Adha 1446 H, Semen Padang Tebar Manfaat Lewat 34 Ekor Sapi Kurban
- Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG Berhasil Digagalkan Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar
- Bank Nagari Serahkan Hewan Kurban ke PWI Sumbar
Ketua PJKIP Sumbar Resmi Lantik PJKIP Tanah Datar
Ragam - 14 Juni 2025