Sampaikan Permohonan Maaf, Divre II Sumbar Ingatkan Pemakai Jalan Wajib Mendahulukan Perjalanan KA

Rabu, 13 Januari 2021, 20:21 WIB | Ragam | Kota Padang
Sampaikan Permohonan Maaf, Divre II Sumbar Ingatkan Pemakai Jalan Wajib Mendahulukan...
Suasana kemacetan usai kecelakaan Kereta Api Minangkabau Ekspress dengan Bus Trans Padang di Perlintasan Sebidang KA, Anak Aia, Koto Tangah, Padang, Rabu (13/1). IST

PADANG, binews.id - Dampak dari peristiwa kecelakaan di perlintasan kereta api yang melibatkan KA Minangkabau Ekspres dan sebuah bus, Rabu (13/1/2021) perjalanan kereta api Lokal Sibinuang dari arah Padang menuju Naras dan sebaliknya mengalami keterlambatan. Bahkan, untuk perjalanan KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM PP dibatalkan.

"PT KAI Divre II memohon maaf atas gangguan perjalanan kereta api yang disebabkan adanya kejadian tertabraknya kereta oleh bus di perlintasan kereta api antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku. Karena sulitnya evakuasi bus, maka sampai saat ini jalur kereta belum bisa dilewati," ujar Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana Rusen.

Akibat kejadian tersebut jadwal perjalanan KA Lokal Sibinuang mengalami keterlambatan karena ada 2 KA Lokal Sibinuang relasi Naras-Padang yang tertahan di Stasiun Lubuk Alung dan Stasiun Duku. Selain itu, 7 perjalanan KA Minangkabau Ekspres pun dibatalkan.

Rusen kembali menekankan tentang pentingnya kesadaran masyarakat pengguna jalan raya dalam mematuhi aturan saat akan melintas di perlintasan sebidang. .

Baca juga: CEO Hyundai Motor Company Jos Muoz Dinobatkan sebagai MotorTrend Person of the Year 2025 FOUNTAIN VALLEY

"Dahulukan perjalanan kereta api Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ungkap Rusen.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

Baca juga: Bupati Sabar AS, Berikan Penghargaan Pegiat dan Bunda Literasi

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: