Stasiun Banjar Jadi Stasiun Ke-4 Rapid Tes Antigen di Daop 2 Bandung

"Sejak 22 Desember 2020 hingga saat ini, pengguna jasa KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun," tegas Kuswardoyo.
Selain itu, bagi seluruh pengguna jasa KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) serta harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pengguna jasa KA jarak jauh diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
"Pastikan untuk senantiasa menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan sekitar. KAI senantiasa berkomitmen dalam melawan penyebaran wabah Covid 19. Menghadirkan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasanya, dan menjadikan perjalanan menggunakan KA sebagai perjalanan yang aman, nyaman, lancar dan sehat," tutupnya. (*/mel)
Baca juga: Tarif Pemeriksaan GeNose C19 Alami Penyesuaian, KAI Daop 2 Tambah Layanan di Stasiun Kiaracondong
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Targetkan RSAM Sebagai Salah Satu Pusat Pendidikan Dokter Spesialis Unggulan di Indonesia
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
CMSE 2025: Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Nasional - 17 Oktober 2025